Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Analisis Hukum Terhadap Larangan Membawakan Lagu Dalam Karya Cipta Hasil Kolaborasi

Tudio Nouval, Wahyu Prabowo, Muhammad Marizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan. Hak eksklusif pencipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun lagu sering menimbulkan permasalahan. Lagu yang diciptakan oleh beberapa orang pencipta rentan terjadi permasalahan. Kasus hak cipta kerap dialami oleh band kotak dengan Posan Tobing dan Julia Angelia. Setelah keduanya keluar dari grup band tersebut, lagu yang mereka ciptakan bersama menimbulkan permasalahan. Posan dan Julia melarang band kotak untuk membawakan lagu kolaborasi mereka. Tindakan tersebut telah melanggar hak moral (Pasal 5 UUHC) dan hak ekonomi (Pasal 8 UUHC) band kotak sebagai pencipta lagu tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Hasil penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum hak cipta terdiri dari perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi. Seseorang yang melanggar hak pencipta dapat dikenakan akibat hukum karena telah melanggar hak cipta lagu. Terkait royalti di Indonesia dilakukan oleh LMKN dan LMK

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...