Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

STRATEGI PREVENTIF PENYEBARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Martin, Lydyana Trisnaeni (Unknown)
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra (Unknown)
Agung Widya Setya Pratama (Unknown)
Ania Nasyira (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Di era digital saat ini, marak terjadi kasus penyebaran hak cipta secara ilegal. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sekaligus memahami terkait strategi preventif pencegahan penyebaran hak cipta secara ilegal di era digital ditinjau dari aspek hukum dan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan kepustakaan atau studi literatur, penelitian ini menggali berbagai strategi preventif dalam pencegahan penyebaran hak cipta dari perspektif hukum dan sosial. Dalam aspek hukum, penekanan diberikan pada perlunya registrasi hak cipta dan penggunaan watermark sebagai langkah preventif untuk memperkuat posisi pencipta. Dari aspek sosial, artikel ini menekankan adanya edukasi bagi masyarakat mengenai hak cipta sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya menghargai karya orang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif dari aspek hukum dan sosial menjadi upaya yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pencipta karya. Dengan demikian, strategi preventif yang komprehensif sangat diperlukan untuk mengurangi penyebaran hak cipta secara ilegal di era digital yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...