Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan landasan hukum yang penting dalam mengatur pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Asas keadilan menjadi salah satu prinsip utama yang diupayakan dalam implementasi UUPA, yang bertujuan untuk menciptakan distribusi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Artikel ini menganalisis bagaimana implementasi UUPA dalam memenuhi asas keadilan tersebut jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Hukum Islam menekankan pentingnya keadilan distributif, pengelolaan sumber daya yang bijaksana, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang lemah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan mengkaji literatur terkait UUPA, hukum agraria, dan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara nilai-nilai keadilan dalam UUPA dan konsep keadilan dalam hukum Islam, terutama dalam hal distribusi hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya agraria. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip ini, seperti masalah ketimpangan akses dan konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian berkeadilan sesuai dengan tuntunan Islam. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai keadilan substantif dalam pengelolaan agraria, diperlukan sinergi antara hukum nasional dan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2024