Lembaga keuangan syariah pada masa ini merupakan salah satu organisasi bisnis yang paling diminati terutama oleh para investor di negeri ini, hal ini dikarnakan sistem yang dioperasikan lebih transparan dan jauh dari spekulasi, salah satu diantaranya yaitu PT. BPRS Metro Madani. Sama halnya dengan lembaga keuangan yang lain, PT. BPRS Metro Madani juga memberikan tawaran beberapa fasilitas produk-produk jasa keuangan syaraiah yang sesuai dengan prinsip syariah, diantara beberapa produk yang ditawarkan, produk musyarakah merupakan produk yang paling diminati, hal ini dikarnakan produk musyarakah dinilai lebih menguntungkan terutama bagi para pelaku bisnis, oleh sebab itu diperlukan suatu standar akuntansi yang tepat untuk fasilitas produk musyarakah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana perlakuan akuntansi musyarakah yang diterapkan oleh PT. BPRS Metro Madani, dimulai dari bagaimana perlakuan pengakuan dan pengukuran investasi, keuntungan dan kerugiannya, kemudian bagaimana produk musyarakah disajikan dan diungkapkan melalui laporan keuangan ataupun akad yang telah disepakati. Dalam menganalisa penerapan perlakuan akuntansi tersebut digunakan tehnik analisis diskriptif kualitatif, yang berdasarkan data-data yang didapat melalui wawancara dan dokumentasi, hasil penelitian yang diperoleh adalah perlakuan akuntansi musyarakah yang diterapkan oleh PT. BPRS Metro Madani belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 106, dimana pada bagian pengukuran dan pengakuan investasi musyarakah belum sesuai, hal ini disebabkan fasilitas musyarakah yang disalurkan kepada nasabah bukan diakui sebagai investasi melainkan diakui sebagai pembiayaan, sehingga hal inilah yang mempengaruhi penyajiannya sehingga tidak sesuai dengan PSAK 106, begitupula mengenai kerugian yang dialami oleh para nasabah yang menerima fasilitas musyarakah, diamana belum diterapkannya suatu pengakuan dan pengukuran atas hal tersebut. Sedangkan mengenai pengakuan dan pengukuran keuuntungannya (pendapatan) telah sesuai dengan PSAK 106, begitupula mengenai pengungkapan pada akuntansi musyarakah yang juga telah sesuai dengan PSAK 106, hal ini dikarnakan PT. BPRS Metro Madani telah mengungkapkan hal-hal penting yang terkait dengan produk musyarakah, baik dalam laporan keuangan maupun akadnya.
Copyrights © 2021