ABSTRACT Down payment is a provision for customers or clients to pay an advance when signing a contract or agreement in the purchase of goods or services. Down payment or down payment serves as a reflection that the prospective buyer is serious about making the transaction. Lease is an agreement in which Griya Cantik Ozza undertakes to give up a certain amount of time for a specified period of time to be used and the renting party undertakes to pay the price set to be used on the conditions stipulated in the existence of this rental relationship, then both parties are bound by an agreement. or in the study of Fiqh Mu'amalah known as ijarah, which is a contract for a benefit with a substitute. The formulation of the research problem is how to apply down payments in business transactions at the Wedding Organizer of Griya Cantik Ozza Bandar Lampung and how to apply down payments to wedding organizers based on a sharia economic perspective. This research is a descriptive study with a qualitative approach, the results of this study The application of down payment in business transactions at the wedding organizer Griya Cantik Ozza is that there is a payment of 70% of the price of the wedding organizer package downthen get a receipt as a proof of payment transaction. Ijarah (lease) wedding organizer Griya Cantik Ozza is valid and has complied with the provisions regarding down payment, namely: down payment is calculated as the rental price, the length of down payment is determined, there is an agreement between the business owner and the prospective tenant. Keywords: Down payment, Ijarah, Fiqh Muamalah ABSTRAK Down payment adalah ketentuan kepada nasabah atau klien untuk membaya ruang muka pada saat menandatangani kontrak atau kesepakatan dalam pembelian barang ata ujasa. Down payment atau uang muka berfungsi sebagai refleksi bahwa calon pembeli bersungguh-sungguh dalam melakukan transaksi. Sewa-menyewa adalah perjanjian dimana Griya Cantik Ozza menyanggupi menyerahkan suatu selama waktu yang ditetapkan untuk dipakai dan pihak yang menyewa menyanggupi membayar harga yang ditetapkan untuk dipakai pada ketentuan yang telah diatur adanya hubungan sewa-menyewa ini, maka kedua belah pihak telah terikat dalam suatu perjanjian ataudidalam kajian Fiqih Mu’amalah yang dikenal dengan istilah ijârah, yaitu akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan down payment dalam transaksi usaha pada Wedding Organizer Griya Cantik Ozza Bandar Lampung dan bagaimana penerapan down payment pada wedding organizer berdasarkan perspektifekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini Penerapan down payment dalam transaksi usaha pada wedding organizer Griya Cantik Ozza adalah adayanya pembayaran down payment sebesar 70% dari harga paket wedding organizer adapun persyaratan yang dilakukan yaitu konsumen harus memebrkan kartu identitas dan dan uang lalu mendapatkan kwitansi sebagai tnda bukti transaksi pembayaran. Ijarah (sewa menyewa) wedding organizer Griya Cantik Ozza adalah sah dan telah memenuhi ketentuan tentang panjar, yaitu: uang panjar diperhitungkan sebagai harga sewa, waktu lamanya panjar ditentukan, adanya kesepakatan antara pemilik usaha dengan calon penyewa. Kata Kunci : Down payment , Ijarah, Fiqih Muamala
Copyrights © 2022