Perjanjian kerjasama dibuat bagi para pihak yang berkepentingan dalam suatu pekerjaan, dimana membutuhkan bantuan pihak lain, dengan adanya perjanjian kerjasama yang dibuat sah dalam hukum, lahirlah prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak, tiap perjanjian kerjasama diharapkan berjalan lancar, sering kali perjanjian kerjasama tidak selalu berjalan dengan lancar, dimana salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, sehingga merugikan pihak lain, terlebih lagi jika perjanjian kerjasama tersebut berhubungan dengan uang, sehingga pihak yang merugikan harus bertanggung jawab sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab apa saja yang harus dilakukan oleh pihak yang merugikan. Jenis penelitian hukum yang digunakan penelitian normatif, berupa buku hukum, teori serta undang-undang yang berlaku. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama berkaitan dengan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak yang merugikan.
Copyrights © 2024