E-court merupakan kebijakan yang dibuat Mahkamah Agung guna mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Layanan ini juga sebagai respon atas perubahan sosial di era digital. Layanan e-court ini belum dilaksankan dengan baik. Ada beberapa problematika yang muncul seperti, keterbatasan jaringan, ketidaktahuan adanya layanan ini, pihak berperkara tidak dapat menggunakan IT, respon para pihak yang lambat, para pihak lebih nyaman dengan layanan offline dan lain-lain. Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai perkembangan penggunaan layanan e-court sangat lambat, dalam tiga tahun terkahir hanya 295 perkara yang menggunakan layanan ini dari jumlah perkara yang ada. Secara diskriftif kualitatif didapatkan adanya kendala atau problematika penggunaan e-court di Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang menyebabkab e-court ini dilaksanakan secara insidentil saja.
Copyrights © 2023