Pengadilan Agama memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum ini sudah berdiri di Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum. Tujuan pengabdian ini adalah untuk menganalisis mengenai prosedur penggunaan Posbakum dan kesulitan yang dialami Petugas Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah wawancara, diskusi, observasi dan penyuluhan hukum. Dari hasil pengabdian diketahui bahwa terdapat kesulitan yang dialami oleh petugas Posbakum dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat seperti: petugas terkadang sulit memahami apa yang disampaikan oleh klien karena disampaikan dengan cepat, tidak jelas bahkan sambil menangis; terkadang klien tidak memahami apa yang ditanyakan oleh petugas, sehingga jawaban klien tidak sesuai dengan pertanyaan petugas; petugas membutuhkan penerjemah dalam melayani klien penyandang disabilitas.
Copyrights © 2023