Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penegakan aturan hukum terkait kejahatan pajak dalam kasus Hukum Pajak, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1147/Pid.Sus/2017/PN Jkt. Pst. Ini adalah kasus pengacara etnografis, yang cenderung deskriptif. Ini sepenuhnya berbeda dari pendekatan kuantitatif di mana hukum lebih mirip angka. Menentukan keputusan dengan mengkuantifikasi parameter pengambilan keputusan, yang meresap dalam studi keputusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Data empiris dikumpulkan dari studi kasus, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan tentang topik tersebut. Pendekatan hukum yang digunakan adalah penalaran hukum normatif dan kontekstual di mana interpretasi harfiah dari hukum dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul dalam kasus tersebut. Keputusan hakim tentang tindak pidana penggelapan pajak terhadap terdakwa pemerintah memiliki hak yang adil untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar hukum pajak dengan mengambil hukuman penjara sebagai hukuman bagi korban kejahatan pajak. Gerakan ini sangat berguna bagi negara hukum di bidang hukum pajak. Penelitian ini juga meninjau efektivitas undang-undang pidana pajak yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha serta fakta bahwa penegakan hukum pajak yang ada harus berupaya memperkuat kerjasama antar lembaga, meningkatkan pemahaman publik tentang kepatuhan terhadap hukum pajak.
Copyrights © 2025