Tindak pidana perpajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai jenis tindak pidana perpajakan yang sering terjadi, faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak, serta dampaknya terhadap perekonomian negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan ekonomi, serta mengkaji peraturan yang ada terkait tindak pidana perpajakan dan dampaknya terhadap ekonomi negara. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, analisis kasus, dan wawancara dengan ahli hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghindaran pajak sering terjadi melalui transfer pricing, manipulasi laporan keuangan, dan penggunaan tax havens. Tindak pidana perpajakan ini memiliki dampak negatif terhadap pendapatan negara, yang pada gilirannya mengurangi kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, penghindaran pajak menyebabkan ketidakadilan dalam sistem ekonomi, menciptakan distorsi pasar, dan merugikan perusahaan yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum perpajakan yang tegas dan penggunaan teknologi untuk memantau aktivitas perpajakan dapat membantu mencegah dan mengurangi tindak pidana perpajakan. Penelitian ini juga merekomendasikan peningkatan transparansi administrasi perpajakan dan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negara.
Copyrights © 2025