Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi negara, sistem keuangan, serta kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis, modus operandi, dan dampak ekonomi dari tindak pidana pengedaran uang palsu di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran uang palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa peraturan terkait lainnya, yang menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku. Modus operandi pengedaran uang palsu di Indonesia umumnya dilakukan dengan cara menyebarkan uang palsu dalam jumlah besar di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pengedaran uang palsu cukup besar, termasuk inflasi, kerugian finansial bagi masyarakat, serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem keuangan negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan keterbatasan teknologi yang digunakan dalam pendeteksian uang palsu. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memperkenalkan teknologi canggih dalam mendeteksi uang palsu.