Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai penerapan hukum kepabeanan di Indonesia, dengan perhatian khusus pada asas itikad baik dalam sengketa kepabeanan dan dampak regulasi terbaru terhadap perdagangan internasional. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana peraturan, seperti PMK No 96 Tahun 2023, memengaruhi proses dan prosedur impor serta ekspor, terutama dalam hal penentuan nilai pabean. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan empiris, penelitian ini menggabungkan studi dokumen, wawancara dengan ahli, dan analisis terhadap peraturan serta keputusan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dapat menyelesaikan sengketa kepabeanan secara lebih efisien, sedangkan peraturan PMK No 96 Tahun 2023 memberikan pengaruh signifikan terhadap cara kerja bisnis impor-ekspor, baik secara prosedural maupun dalam penerapan aturan. Dari perspektif akademis, temuan ini memberikan kontribusi dalam pengembangan teori hukum kepabeanan, khususnya terkait dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Di sisi praktis, penelitian ini mengusulkan perlunya peningkatan transparansi dalam penetapan nilai pabean serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menciptakan sistem kepabeanan yang lebih efisien dan adil di Indonesia. Selain itu, penelitian ini mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kepabeanan untuk memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran yang terjadi.
Copyrights © 2025