Penelitian ini mengkaji gagasan Abdullah An-Na'im dalam penafsirannya terhadap ayat-ayat syariah, khususnya terkait dengan pendekatan kontekstualnya yang memadukan gagasan keadilan kontemporer dan hak asasi manusia. Metode penafsiran yang dikemukakan oleh An-Na'im mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan budaya dari turunnya ayat-ayat tersebut. Selain itu, ia menentang syariah sebagai hukum negara dan lebih menyukai syariah sebagai kode moral daripada aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. An-Na'im berpendapat bahwa syariah dapat dimodifikasi untuk mendukung kesetaraan gender dan hak asasi manusia melalui metode ini. Untuk membuat syariah dapat diterapkan pada kondisi masyarakat kontemporer, gagasan An-Na'im menawarkan sudut pandang yang progresif.
Copyrights © 2024