Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dipungut terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Seorang Wajib Pajak dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya selama satu tahun pajak, atau apabila suatu kewajiban pajak subjektif mulai atau berakhir pada satu tahun pajak, atas sebagian penghasilan pada tahun pajak itu pajak, yang dikenakan atas penghasilan dari modal, pemberian jasa, hadiah dan hadiah, dengan pengecualian. PPh Yang dipotong menurut Pasal 21 Pendapatan jenis ini timbul apabila transaksinya dilakukan antara dua pihak. Kami mengidentifikasi beberapa masalah mengenai apa itu PPh, bagaimana aturan PPh diterapkan, serta bagaimana pajak PPh berkonstribusi, dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak penghasilan (PPh). Pajak merupakan sektor penerimaan terbesar kas Negara, penerimaan Negara dari sektor pajak memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan suatu sistem Pemerintahan Negara. Menurut UU No. 28 tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai iuran atau kontribusi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan bersifat memaksa. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Lebih dari 70% penerimaan negara Republik Indonesia berasal dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Oleh karena itu, Pemerintah terus berusaha menggenjot dan meningkatkan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan pula
Copyrights © 2025