World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia atau merupakan forum dan sarana untuk menyelesaikan masalah terkait munculnya sengketa perdagangan antar pihak. Salah satu kasus sengketa dagang tersebut adalah Uni Eropa menggugat Indonesia di WTO dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Perselisihan antara Uni Eropa dan Indonesia semakin memanas pada tahun 2019, ketika pemerintah Indonesia mempercepat larangan ekspor bijih nikel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah bahwa WTO bertugas dengan mengatur pelaksanaan penyelesaian sengketa antara Uni Eropa dan Indonesia. Peran WTO melalui Dispute Settlement Body mempertalikan proses penyelesaian sengketa saat ini dengan memperhatikan aturan-aturan WTO sejak awal ketika Uni Eropa menggugat Indonesia hingga tahap akhir dengan keluarnya keputusan badan tersebut. Penyelesaian sengketa tahap pertama ini dimulai dengan permintaan negosiasi Uni Eropa pada tanggal 22 November 2019 hingga tahap akhir yaitu dipublikasikannya serta distribusikan laporan panel pada tanggal 30 November 2022. Keputusan akhir dari sengketa perdagangan ini adalah Uni Eropa memenangkan sengketa tersebut dan Indonesia mengalami kekalahan. Indonesia terbukti melanggar larangan ekspor bijih nikel dan adanya produk hukum di Indonesia yang bertentangan dengan aturan WTO terkait larangan ekspor bijih nikel.
Copyrights © 2024