Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rekonsiliasi fiskal laporan keuangan CV. Sinar Abadi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber laporan keuangan yakni laporan laba rugi CV. Sinar Abadi tahun 2022. Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini. Peneliti menggunakan teknis analisis data yakni teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menganalisa data laporan laba rugi untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat koreksi fiskal yakni koreksi positif dan koreksi negatif dalam laporan keuangan yakni pada laporan laba rugi CV. Sinar Abadi tahun 2022 karena masih belum sesuai dengan undang-undang perpajakan. Total koreksi positif sebesar Rp 592.766.302 yang telah sesuai dengan UU PPh Pasal 9 dan koreksi negatif Rp 86.500.000 yang telah sesuai dengan UU PPh Pasal 6. Perhitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan UU PPh Pasal 31E dan untuk tarif yang dikenakan berdasarkan aturan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) dalam Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 yakni 22%. Dengan demikian, laba setelah pajak sebesar Rp 507.390.967.
Copyrights © 2024