Si Made Ngurah Purnaman
Universitas Halu Oleo

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH PROGRAM SAMSAT KELILING, PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR SAMSAT KOTA KENDARI Si Made Ngurah Purnaman; Erwin Hadisantoso; A.Pitriani
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol 8 No 1 (2023): Februari
Publisher : Jurusan Akuntansi FEB UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/jak.v8i1.60

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Program Samsat Keliling, Program Pemutihan Pajak Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Kota Kendari. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Bersama SAMSAT Kendari pada tahun 2020 dengan jumlah 144.634 wajib pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 100 sampel. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Program SAMSAT keliling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Kota Kendari. Hasilnya mengarah positif yang berarti semakin tinggi tingkat kualitas pelayanan SAMSAT keliling maka semakin meningkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Kota Kendari. Hasilnya mengarah positif yang berarti semakin tinggi tingkat program pemutihan pajak maka semakin meningkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Kota Kendari. Program SAMSAT keliling, program pemutihan pajak dan sosialisasi perpajakan secara simultan berpengaruh. Hasilnya mengarah positif yang berarti semakin tinggi tingkat program SAMSAT keliling, program pemutihan pajak dan sosialisasi perpajakan maka semakin meningkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
PENGARUH PENGETAHUAN AKUNTANSI, PENGALAMAN USAHA DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP PENGGUNAAN INFORMASI AKUNTANSI PADA PELAKU UMKM La Ode Anto; Si Made Ngurah Purnaman; Rahmatia Faati
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol 8 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Jurusan Akuntansi FEB UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/jak.v8i2.103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh pengetahuan akuntansi, pengalaman usaha dan motivasi kerja terhadap penggunaan informasi akuntansi pada pelaku UMKM di Kota Kendari. Sampel pada penelitian ini berjumlah 100 orang pelaku UMKM di Kota Kendari. Metode pengumpulan data menggunakan kuisioner. Analisis data menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) pengetahuan akuntansi secara parsial berpengaruh terhadap penggunaan informasi akuntansi pada pelaku UMKM di Kota Kendari. (2) Pengalaman usaha secara parsial berpengaruh terhadap penggunaan informasi akuntansi pada pelaku UMKM di Kota Kendari. (3) Motivasi kerja secara parsial berpengaruh terhadap penggunaan informasi akuntansi pada pelaku UMKM di Kota Kendari. (4) Pengetahuan akuntansi, pengalaman usaha dan motivasi kerja secara simultan (bersama- sama) berpengaruh terhadap penggunaan informasi akuntansi pada pelaku UMKM di Kota Kendari.
ANALISIS POTENSI PAJAK KARBON PADA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA KENDARI Si Made Ngurah Purnaman; Andi Muhammad Fuad Ramadhan Basru; Nurul Ittaqullah; Unika Oktaviani Damau
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol 9 No 2 (2024): Oktober
Publisher : Jurusan Akuntansi FEB UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/jakuho.v9i2.179

Abstract

Pajak karbon adalah kebijakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menaikkan biaya penggunaan bahan bakar fosil. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi penerapan pajak karbon pada kendaraan bermotor di Kota Kendari untuk menurunkan emisi karbon sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Data dari Badan Pusat Statistik Sultra menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Kendari meningkat 54% dari 2019 hingga 2021. Beberapa penelitian menunjukkan efektivitas pajak karbon. Contohnya, Lin & Li (2011) menemukan pajak karbon menekan pertumbuhan emisi CO2 di Eropa, sementara Bruvoll & Larsen (2004) mencatat penurunan emisi 2,3% di Norwegia dengan tarif pajak tinggi. Penerapan pajak emisi di Kendari dapat menjadi solusi mendorong penggunaan kendaraan lebih efisien dan bersih. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan membantu merumuskan kebijakan fiskal yang efektif untuk menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi di Kendari.
ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA CV. SINAR ABADI Mulyati Akib; Si Made Ngurah Purnaman; La Ode Muhammad Arfan Samrin; Qonita Hafidzah
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol 9 No 2 (2024): Oktober
Publisher : Jurusan Akuntansi FEB UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/jakuho.v9i2.209

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rekonsiliasi fiskal laporan keuangan CV. Sinar Abadi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber laporan keuangan yakni laporan laba rugi CV. Sinar Abadi tahun 2022. Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini. Peneliti menggunakan teknis analisis data yakni teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menganalisa data laporan laba rugi untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat koreksi fiskal yakni koreksi positif dan koreksi negatif dalam laporan keuangan yakni pada laporan laba rugi CV. Sinar Abadi tahun 2022 karena masih belum sesuai dengan undang-undang perpajakan. Total koreksi positif sebesar Rp 592.766.302 yang telah sesuai dengan UU PPh Pasal 9 dan koreksi negatif Rp 86.500.000 yang telah sesuai dengan UU PPh Pasal 6. Perhitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan UU PPh Pasal 31E dan untuk tarif yang dikenakan berdasarkan aturan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) dalam Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 yakni 22%. Dengan demikian, laba setelah pajak sebesar Rp 507.390.967.