The regulaion of traditional markets and modern stores stated in Regional Regulation Number 11 in 2011 section 19 points 1, explains that the mini market is at least 1 km from the traditional market. This research aims to find out and to analyze: 1) Polecy Regulation about establishment of traditional markets and Modern Stores; 2) the implementation of Policy about the establishment of traditional markets and Modern Stores in Kramatmulya District. The writer makes thi study using descriptive analytical research i.e. describing a case based on the rules and regulation relating to positive law that has close relation with the problem of this research. In this study the method used are empirical juridical method, i.e., the method using data from books or literature or regulations regarding with the problem observed as the results of the interview or observation to a place of research. To collect data in this study uses observation and interview. The research location is in Kramatmulya District. The results showed: 1) Responses regarding establishment permit BPPT modern stores beginning with the meeting of the study after getting pleas from the community. 2) response of the Government and businessmen regarding the rules of modern stores Setup significantly influential to the existence of traditional market in district Kramatmulya. Regulations concerning modern store setup is currently regulated in the regulations of Kuningan Regency number 11 in 2011. The society gave a positive response towards the regulation of modern stores setup in Kramatmulya District . Keywords: Modern Store Setup, the presence of traditional markets Abstrak Ketentuan mengenai pasar tradisional dan toko modern di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 menurut Pasal 19 Angka 1, dijelaskan bahwa minimarket berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa : 1) Regulasi Kebijakan Pendirian Toko Modern dan Pasar Tradisional, dan 2) Implementasi Kebijakan Pendirian Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kecamatan Kramatmulya. Penulis melakukan penelitian, menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yaitu menggambarkan sesuatu hal upaya yang jelas dan melalui peraturan-peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan hukum positif yang ada kaitannya dengan masalah ini. Adapun metodenya adalah yuridis empiris yaitu metode yang bersifat mendapatkan data dari buku-buku atau literatur ataupun peraturan perundang-undangan mengenai apa yang diteliti hasil wawancara maupun observasi ke tempat penelitian. Lokasi penelitian di Kecamatan Kramatmulya. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Tanggapan BPPT mengenai ijin pendirian toko modern diawali dengan rapat kajian setelah mendapatkan permohonan dari masyarakat. 2) Tanggapan pemerintahan desa dan pelaku usaha mengenai peraturan tentang penataan toko modern berpengaruh secara signifikan terhadap keberadaan pasar tradisional di Kecamatan Kramatmulya. Peraturan tentang penataan toko modern saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011. Masyarakat memberikan tanggapan yang positif terhadap peraturan tentang penataan toko modern di Kecamatan Kramatmulya.
Copyrights © 2023