Larangan gharar (ketidakpastian) merupakan prinsip utama dalam fikih muamalah yang bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan gharar dalam konteks transaksi bisnis modern melalui pendekatan studi pustaka yang memadukan literatur fikih klasik dan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji kitab-kitab klasik, jurnal ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan gharar masih relevan diterapkan dalam praktik bisnis modern, terutama yang melibatkan transaksi daring dan fintech. Namun, terdapat penyesuaian dalam interpretasi ulama kontemporer untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi modern. Artikel ini merekomendasikan regulasi yang lebih komprehensif terkait penerapan prinsip anti-gharar, terutama dalam transaksi digital yang semakin berkembang. Kata Kunci : Fikih Muamalah, Gharar, Transaksi Bisnis Modern, Ekonomi Syariah, Library Research
Copyrights © 2024