Penelitian ini mengulas relevansi teoritis kajian hukum perundang-undangan dalam pembentukan peraturan. Hasilnya menyimpulkan peran strategis kajian hukum dalam memastikan keadilan, perlindungan hukum, dan keberlanjutan sistem hukum negara. Selain itu, kajian hukum juga memastikan kebijakan pemerintah sesuai kepentingan rakyat, mengatasi masalah hukum, mengatur proses pembentukan hukum, dan menciptakan kepastian hukum serta stabilitas sosial. Tantangan dalam pembangunan hukum negara mencakup kompleksitas perubahan hukum, keterbatasan sumber daya, aksesibilitas hukum yang lebih baik, dan peran teknologi dalam kajian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kerjasama antara akademisi, birokrat, dan profesi hukum untuk membentuk sistem hukum negara yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi warga negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024