Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif, artinya meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif hukum, yang berguna memberikan pengetahuan tambahan tentang informasi, dan gambaran umum mengenai apa yang diteliti dalam penelitian ini. Dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa hukuman mati bagi bandar narkotika merupakan suatu langkah yang terbaik dari penegakan hukum, disebabkan tanpa adanya suatu pengendalian dan pengawasan yang extra ketat, maka penyalahgunaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar akan merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara. Dan hendaknya pemerintah melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melakukan sosialisasi tentang narkotika ke masyarakat, karena potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman nyata yang perlu segera di berantas.
Copyrights © 2024