Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun juga memunculkan berbagai tantangan terkait perlindungan lingkungan. Penghapusan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk beberapa kategori usaha dan pengalihan kewenangan pengelolaan lingkungan ke pemerintah pusat dapat menurunkan standar perlindungan yang ada. Dalam konteks ini, potensi kerusakan lingkungan, seperti deforestasi dan pencemaran, meningkat, sementara dampak jangka panjangnya dapat merugikan keberlanjutan sumber daya alam. Meskipun terdapat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dalam UU ini, pelaksanaannya masih menunjukkan ketidakselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan upaya perlindungan lingkungan. Untuk mencapai keseimbangan, diperlukan penguatan regulasi lingkungan, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Selain itu, pengembangan teknologi hijau dan edukasi publik sangat penting untuk menciptakan budaya keberlanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan UU Cipta Kerja tidak hanya bergantung pada peningkatan investasi, tetapi juga pada kemampuannya untuk melindungi dan memulihkan lingkungan hidup yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2024