Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERAN SAKSI AHLI DALAM PROSES PERADILAN PERDATA Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat; Fiorella Amanda Rifani; Arjuna Rivaldo; Widiya Febrianti Setiawan; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4075

Abstract

Penelitian ini membahas peran saksi ahli dalam peradilan perdata di Indonesia. Fokus utama adalah pengaruh keterangan saksi ahli terhadap keputusan hakim, tantangan dalam penggunaannya, dan upaya untuk meningkatkan kualitas kesaksian mereka. Analisis mengenai regulasi hukum yang mengatur saksi ahli seperti HIR/RBg dan KUHAP juga dilakukan. Temuan menunjukkan bahwa saksi ahli mempengaruhi putusan hakim secara signifikan meskipun menghadapi tantangan independensi, biaya, dan potensi konflik kepentingan. Regulasi lebih ketat, peningkatan standar profesional, dan transparansi dalam pemilihan saksi ahli diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan perdata.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM UU CIPTA KERJA (KONFLIK ANTARA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBERLANJUTAN EKOSISTEM) Rizki Hermawan; Muhammad Kafka Aghna Said; Agi Septia Nugraha; Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat; Farahdinny Siswajanthy
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 9 No. 9 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v9i9.6654

Abstract

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun juga memunculkan berbagai tantangan terkait perlindungan lingkungan. Penghapusan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk beberapa kategori usaha dan pengalihan kewenangan pengelolaan lingkungan ke pemerintah pusat dapat menurunkan standar perlindungan yang ada. Dalam konteks ini, potensi kerusakan lingkungan, seperti deforestasi dan pencemaran, meningkat, sementara dampak jangka panjangnya dapat merugikan keberlanjutan sumber daya alam. Meskipun terdapat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dalam UU ini, pelaksanaannya masih menunjukkan ketidakselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan upaya perlindungan lingkungan. Untuk mencapai keseimbangan, diperlukan penguatan regulasi lingkungan, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Selain itu, pengembangan teknologi hijau dan edukasi publik sangat penting untuk menciptakan budaya keberlanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan UU Cipta Kerja tidak hanya bergantung pada peningkatan investasi, tetapi juga pada kemampuannya untuk melindungi dan memulihkan lingkungan hidup yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.