Tujuan dalam artikel penelitian ini yaitu untuk memahami perlindungan hukum terhadap hak konsumen terkait transasksi barang palsu pada situs jual beli online. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu meneliti dan mengkaji suatu peraturan-peraturan tertulis atau norma-normayang ada dalam peraturan, penelitian ini menetili dan mengkaji melalui peraturan-peraturan, literatur, jurnal serta bahan hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan- undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundangan-undangan yaitu mengkaji undangundang dan peraturan lainnya yang serupa dengan permasalahan yang ada.
Copyrights © 2024