Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 8 No 1 (2014): APRIL

IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ

Mudrik al-farizi (STAI NGAWI)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2014

Abstract

Ijtihad merupakan sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Perbedaan yang ditolerir oleh Islam yang dinyatakan akan membawa rahmat/kelapangan adalah perbedaan di bidang hukum furu'/fiqih sebagai akibat dari adanya perbedaan ijtihad. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Talfi>q adalah mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madhhab. Talfi>q juga sebutan bagi seseorang yang dalam beribadah mengikuti salah satu pendapat dari madhhab yang empat atau madhhab lain yang populer, tetapi ia mengikuti pula madhhab yang lain dalam hal yang pokok atau salah satu bagian tertentu.    Kata kunci: Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq  

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

almabsut

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the ...