Ijtihad merupakan sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Perbedaan yang ditolerir oleh Islam yang dinyatakan akan membawa rahmat/kelapangan adalah perbedaan di bidang hukum furu'/fiqih sebagai akibat dari adanya perbedaan ijtihad. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Talfi>q adalah mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madhhab. Talfi>q juga sebutan bagi seseorang yang dalam beribadah mengikuti salah satu pendapat dari madhhab yang empat atau madhhab lain yang populer, tetapi ia mengikuti pula madhhab yang lain dalam hal yang pokok atau salah satu bagian tertentu.   Kata kunci: Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq Â
Copyrights © 2014