Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 2 No 1 (2011): APRIL

Hukum dan Manajerial Wakaf di Malaysia

Mahsun Mahsun (STAI NGAWI)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2011

Abstract

Dalam ranah epistemologi hukum Islam (kitab fiqih), secara terminologis wakaf sering didefinisikan sebagai “penahanan (pencegahan) harta yang bisa dimanfaatkan; yang tidak lenyap eksistensinya, dengan cara tidak melakukan tindakan (menghilangkan) bendanya, disalurkan kepada hal yang mubah yang konkrit.”Studi tentang wakaf di Malaysia biasanya terselip dalam liputan studi hukum keluarga yang lebih populer; perkawinan, perceraian, status anak angkat, dan hukum waris. Dengan kajian ini diharapkan tergambar tata cara pengaturan harta wakaf di Malaysia, yang akhirnya berimplikasi praktis; dapat dipertimbangkan aplikasinya untuk konteks Indonesia, sejauh hal itu konstruktif. Telaah atas tema ini akan coba diolah dengan pendekatan sosiologis-historis dengan asumsi bahwa pendekatan normatif dan historis per se tidak mampu lagi menghasilkan satu konklusi yang komprehensif. Kata Kunci : Wakaf, Hukum Wakaf, Manajerial Wakaf. 

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

almabsut

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the ...