Dalam ranah epistemologi hukum Islam (kitab fiqih), secara terminologis wakaf sering didefinisikan sebagai “penahanan (pencegahan) harta yang bisa dimanfaatkan; yang tidak lenyap eksistensinya, dengan cara tidak melakukan tindakan (menghilangkan) bendanya, disalurkan kepada hal yang mubah yang konkrit.â€Studi tentang wakaf di Malaysia biasanya terselip dalam liputan studi hukum keluarga yang lebih populer; perkawinan, perceraian, status anak angkat, dan hukum waris. Dengan kajian ini diharapkan tergambar tata cara pengaturan harta wakaf di Malaysia, yang akhirnya berimplikasi praktis; dapat dipertimbangkan aplikasinya untuk konteks Indonesia, sejauh hal itu konstruktif. Telaah atas tema ini akan coba diolah dengan pendekatan sosiologis-historis dengan asumsi bahwa pendekatan normatif dan historis per se tidak mampu lagi menghasilkan satu konklusi yang komprehensif. Kata Kunci : Wakaf, Hukum Wakaf, Manajerial Wakaf.Â
Copyrights © 2011