Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

WALIMUJBIR DALAM PUSARAN PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDH Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8 No 1 (2014): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v8i1.1

Abstract

Hak untuk melakukan perkawinan menjadi unsur yang penting dalam masyarakat, karena perkawinan menyangkut hak individu yang berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak mandiri dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Hal ini berbeda dengan pandangan masyarakat Islam tentang anak laki-laki bahwa bagi mereka jodoh adalah urusan Tuhan, bukan orang tua. Tulisan ini membedah secara tuntas pemikiran  KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak Ijbar. Pemikiran  KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzab dengan tetap menjadikan pertimbangan kemaslahatan sebagai acuan utama.Kata kunci: hak ijbar, wali mujbir, istinbat al-ahkam  
GENESIS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM NUSANTARA (Studi Pengaruh Islam Pertama terhadap Perkembangan Pemikiran dan Politik Hukum Islam Nusantara Klasik) Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 9 No 1 (2015): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v9i1.15

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan persoalan Islam pertama dan pengaruhnya terhadap pemikiran hukum Islam; berbagai tokoh dengan pemikiran hukum Islamnya; dan dinamika perkembangan politik hukum yang pernah terjadi di Nusantara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui genesis dan paralelisme kajian dan pemikiran hukum Islam kontemporer yang berkembang di Nusantara.Islam pertama yang masuk di Nusantara adalah Islam dengan karakter tasawuf yang kuat. Karenanya, kreativitas dan improvisasi baru pada genesis pemikiran hukum Islam masa awal perkembangan Islam di Nusantara sangat sulit ditemui. Adanya anggapan telah terjadi keseimbangan baru antara tasawuf dan fiqih, sejatinya hanya merupakan keseimbangan yang paling mungkin, wajar, dan dalam batasan yang paling vulgar. Yakni, adanya kesamaan dan kedekatan orientasi, sekaligus epistemologi antara ajaran tasawuf dan mazhab Syafi’i, yang memungkinkan bertemu dalam satu titik kepentingan dan pengembangan. Karenanya, selain soal akomodasi aspek lokal sebagai bagian narasi pemikiran hukum, bisa dikatakan bahwa tidak ada gelombang pemikiran dan tawaran konsep “besar” yang telah dihasilkan dari sederet pemikir hukum Islam awal Nusantara. Kata kunci: Islam pertama, hukum Islam, Genesis  
PENDEKATAN TERPADU HUKUM ISLAM DAN SOSIAL (Sebuah Tawaran Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam) Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 3 No 1 (2012): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v3i1.36

Abstract

Pembaruan metode penemuan hukum Islam dengan pendekatan terpadu analisis inferensi historis dan tekstual, merupakan satu capaian intelektual yang cukup maju. Dalam hal ini sifat sui-generis metode penemuan hukum Islam yang merupakan trade mark yang harus ada, coba diimbangi dengan apresiasi proporsional terhadap realitas sosial yang dibawa masuk dalam analisis penyimpulan hukumnya. Dengan membawa realitas empirik masuk ke dalam analisis penemuan hukum, terasa ada jaminan hukum Islam dapat tampil lebih kreatif dan hidup di tengah-tengah proses regulasi sosial modern.Tawaran pendekatan ini sengaja diarahkan pada upaya merekonstruksi pemahaman dalam wilayah baru yang belum ada teks hukumnya dengan menghargai tradisi secara proporsional sekaligus mengurangi kesan arogansi intelektual. Upaya ini dilakukan melalui penggabungan teori sistem dan teori aksi di dalam perangkat analisisnya. Inilah yang secara substansial membedakannya dari tawaran pembaruan pemikiran hukum Islam yang diajukan oleh Fazlur Rahman, Muhammad Sahrur dan lainnya yang lebih mengkonsentrasikan pada interpretasi makna baru terhadap teks yang ada dan kurang memberikan mekanisme yang jelas tentang bagaimana bersikap secara metodologis terhadap suatu fenomena yang tidak ada teksnya. 
Hukum dan Manajerial Wakaf di Malaysia Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 2 No 1 (2011): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v2i1.47

Abstract

Dalam ranah epistemologi hukum Islam (kitab fiqih), secara terminologis wakaf sering didefinisikan sebagai “penahanan (pencegahan) harta yang bisa dimanfaatkan; yang tidak lenyap eksistensinya, dengan cara tidak melakukan tindakan (menghilangkan) bendanya, disalurkan kepada hal yang mubah yang konkrit.”Studi tentang wakaf di Malaysia biasanya terselip dalam liputan studi hukum keluarga yang lebih populer; perkawinan, perceraian, status anak angkat, dan hukum waris. Dengan kajian ini diharapkan tergambar tata cara pengaturan harta wakaf di Malaysia, yang akhirnya berimplikasi praktis; dapat dipertimbangkan aplikasinya untuk konteks Indonesia, sejauh hal itu konstruktif. Telaah atas tema ini akan coba diolah dengan pendekatan sosiologis-historis dengan asumsi bahwa pendekatan normatif dan historis per se tidak mampu lagi menghasilkan satu konklusi yang komprehensif. Kata Kunci : Wakaf, Hukum Wakaf, Manajerial Wakaf. 
Islamic Law and Its Implications for Modern World Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 2 No 1 (2011): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v2i1.49

Abstract

Judul Buku                  :           Islamic Law and Its Implications for Modern WorldKarangan                     :           Sayed Hassan AminPenerbit                       :           Scotland U.K., Royston Ltd, 10 Crown Road North,                                                GlasgowTahun Penerbitan        :           1989 M.Tebal                           :           399 halaman, termasuk indeks
POTRET SISTEM PERWAKAFAN KOMUNITAS DRUZE DI LEBANON DAN ISRAEL Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 9 No 2 (2015): September
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v9i2.71

Abstract

Wakaf komunitas Druze merupakan institusi yang unik dilihat dari kelahiran, sifat dan pelaksanaannya. Wakaf pada awalnyya berfungsi dalam lingkup kesejahteraan sosial dan kontek peribadatan. Fungsi ini, pada perkembangannya, ditempatkan dalam institusi negara dan konsekuensinya kepentingan wakaf Druze menjadi berkurang.Harta wakaf Druze sangat sederhana. Wakaf Druze tidak memberikan basis ekonomi yang signifikan terhadap sistem yang bercabang-cabang dari institusi komunal seperti pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan. Wakaf Druze juga tidak dikelola oleh agen sentral yang dapat mengarahkan pendapatan dan hasil penjualan harta wakaf ke dalam saluran-saluran yang diinginkan.Wakaf Druze dalam beberapa hal eksis karena inklud dalam undang-undang dan dalam sistem jurisdiksi keagamaan dan undang-undang yang didukung oleh sanksi yang dijatuhkan oleh agama ataupun negara. Artinya putusan yang dibuat oleh para Qadi Druze maupun peraturan- peraturan wakaf Druze berkembang dan terumuskan. Untuk melaksanakan semua itu, referensi hukum agama, adat lokal, Syari’at Muslim, dan undang-undang sekuler dijadikan norma. Jurisdiksi religius memberikan sumbangan yang meyakinkan untuk pelestarian status quo dalam administrasi wakaf. 
PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8 No 2 (2014): September
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v8i2.78

Abstract

Tulisan ini mengurai pemikiran Mohammed Arkoun dan Sayyed Hossein Nasr tentang tradisi dan modernitas. Arkoun memahami tradisi sebagai wujud profan dan relatif yang terbentuk dalam kerangka ruang-waktu tertentu, sedangkan Nasr memahaminya sebagai wujud sakral dan transenden sebagai manifestasi ilahi dalam jagat raya kesejarahan umat manusia. Implikasinya terhadap pemikiran hukum Islam adalah kemungkinan visionable dari pemikiran tradisi Arkoun dan resistensi dari pemikiran tradisi Nasr. Kritisisme Arkoun yang menganggap al-Qur’an sebagai yang profan dan dalam batas-batas tertentu qabil an-niqas, karena sebagai human contruction, dan pandangan utamanya yang menyatakan bahwa segala wujud tradisi sebagai produk sejarah, akan memungkinkan diri untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran dan metode-metode baru tanpa sama sekali menggugat, untuk dipatrik ke dalam sistem metodologi hukum Islam. Implikasi ini akan mengantarkan pada pentingnya pendekatan a unified approach to shari’ah and social inference, yang berusaha menjembatani dan memadukan pendekatan tekstual (normatif) dan pendekatan kontekstual (sosial) secara simultan dalam penemuan hukum Islam. Kemungkinan implikasi ini akan nampak berbeda dalam perspektif konservativisme dan tradisionalisme Nasr atas tradisi yang akan membawa pada kepongahan orientasi kajian hukum yang hanya terfokus pada law in book dari pada law in action. Hal inilah yang dalam pandangan NJ. Coulson yang telah melahirkan konflik dan ketegangan baru antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam.  Kata kunci: tradisi, modernitas, dan hukum IslamÂ