Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 2 No 1 (2011): APRIL

RAF’U AL-H{ARAJ DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Mudrik Al-farizi (STAI NGAWI)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2011

Abstract

Raf’u al-h}araj ialah menghilangkan pembebanan hukum (takli>f) atas segala sesuatu yang menyulitkan yang sesuai dengan kategori mashaqqah yang dimaksud di atas. Penghapusan beban hukum dapat terjadi dengan tiadanya dosa untuk melakukan perbuatan-perbuatan terlarang karena keadaan darurat, atau dapat juga dengan menghapus tuntutan kewajiban untuk melaksanakan perbuatan yang dianggap mashaqqah tersebut.Raf’u al-H{araj merupakan asas pokok dan pertimbangan utama dalam pensyariatan ajaran Islam. Asas pokok ini melahirkan asas-asas kebijakan penting yang lain dan beberapa kaidah. Keberadaan raf’u al-h}araj tidak berarti bahwa dalam hukum Islam tidak ada kewajiban atau beban yang berat. Hanya saja kewajiban atau beban tersebut ialah yang sekiranya terjangkau oleh kadar kemampuan yang ada pada manusia. Artinya, apabila ada kesulitan yang betul-betul menyulitkan atau bahkan cenderung dapat mengakibatkan dampak buruk bagi seseorang, maka akan diberikan jalan keluar untuk mengatasinya

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

almabsut

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the ...