Raf’u al-h}araj ialah menghilangkan pembebanan hukum (takli>f) atas segala sesuatu yang menyulitkan yang sesuai dengan kategori mashaqqah yang dimaksud di atas. Penghapusan beban hukum dapat terjadi dengan tiadanya dosa untuk melakukan perbuatan-perbuatan terlarang karena keadaan darurat, atau dapat juga dengan menghapus tuntutan kewajiban untuk melaksanakan perbuatan yang dianggap mashaqqah tersebut.Raf’u al-H{araj merupakan asas pokok dan pertimbangan utama dalam pensyariatan ajaran Islam. Asas pokok ini melahirkan asas-asas kebijakan penting yang lain dan beberapa kaidah. Keberadaan raf’u al-h}araj tidak berarti bahwa dalam hukum Islam tidak ada kewajiban atau beban yang berat. Hanya saja kewajiban atau beban tersebut ialah yang sekiranya terjangkau oleh kadar kemampuan yang ada pada manusia. Artinya, apabila ada kesulitan yang betul-betul menyulitkan atau bahkan cenderung dapat mengakibatkan dampak buruk bagi seseorang, maka akan diberikan jalan keluar untuk mengatasinya
Copyrights © 2011