Jasser Auda melihat bahwa ide tentang maqa>s}id senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan, yang berdasarkan periodesasi waktu, dapat diklasifikasikan ke dalam empat periode: masa sahabat, masa imam mazhab, masa perkembangan teori maqa>s}id abad ke-5 sampai abad ke-8, dan masa kontemporer. Memposisikan Jasser Auda dalam wacana maqa>s}id sepanjang sejarah teori hukum Islam, tampak bahwa pandangannya tentang maqa>s}id tidak jauh berbeda dengan para ulama us}u>l sebelumnya. Karena Jasser Auda hanya melakukan penambahan dan pengembangan konsep yang pernah diajukan oleh pemikir sebelumnya. Adapun konsep yang betul-betul baru dari Jasser Auda adalah ketika dia menempatkan maqa>s}id al-shari>‘ah sebagai filsafat hukum Islam. Ini berarti bahwa maqa>s}id al-shari>‘ah ditempatkan sebagai disiplin independen dan bukan salah satu tema kajian us}u>l fiqh. Karenanya, maqa>s}id al-shari>‘ah harus difungsikan sebagai metodologi fundamental yang digunakan dalam cara kerja us}u>l fiqhÂ
Copyrights © 2013