KEBEBASAN BERAGAMA DAN NORMA-NORMANYAAbdillah HalimJurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi Abstrak Perdebatan tidak berkesudahan terus mewarnai perbincangan dan praktek kebebasan beragama, terutama mengenai kata “kebebasan†yang dilekatkan pada agama dan kepercayaan. Jika “kebebasan†dimaknai sebagai kemerdekaan, apa lantas berarti tidak adanya batasan terhadap kemerdekaan tersebut, dalam arti bahwa kebebasan tersebut bersifat mutlak. Atau barangkali “kebebasan†di sini dimaknai sebagai kebebasan relatif yang membuka kemungkinan perumusan definisi dan ruang lingkup yang jelas. Penulis berpandangan bahwa kebebasan beragama bukan kebebasan mutlak yang tidak menuntut pendefinisian, perumusan ruang-lingkup serta norma norma, dan pengaturan. Kebebasan mutlak pada taraf yang demikian bukan kebebasan yang bermakna sebenarnya, namun dapat berarti sebuah keadaan anarki dan anomi. Kebebasan beragama adalah kebebasan relatif yang menuntut adanya penjelasan tentang definisi, ruang lingkup, norma-norma, dan batasan-batasannya.Â
Copyrights © 2013