Wakaf komunitas Druze merupakan institusi yang unik dilihat dari kelahiran, sifat dan pelaksanaannya. Wakaf pada awalnyya berfungsi dalam lingkup kesejahteraan sosial dan kontek peribadatan. Fungsi ini, pada perkembangannya, ditempatkan dalam institusi negara dan konsekuensinya kepentingan wakaf Druze menjadi berkurang.Harta wakaf Druze sangat sederhana. Wakaf Druze tidak memberikan basis ekonomi yang signifikan terhadap sistem yang bercabang-cabang dari institusi komunal seperti pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan. Wakaf Druze juga tidak dikelola oleh agen sentral yang dapat mengarahkan pendapatan dan hasil penjualan harta wakaf ke dalam saluran-saluran yang diinginkan.Wakaf Druze dalam beberapa hal eksis karena inklud dalam undang-undang dan dalam sistem jurisdiksi keagamaan dan undang-undang yang didukung oleh sanksi yang dijatuhkan oleh agama ataupun negara. Artinya putusan yang dibuat oleh para Qadi Druze maupun peraturan- peraturan wakaf Druze berkembang dan terumuskan. Untuk melaksanakan semua itu, referensi hukum agama, adat lokal, Syari’at Muslim, dan undang-undang sekuler dijadikan norma. Jurisdiksi religius memberikan sumbangan yang meyakinkan untuk pelestarian status quo dalam administrasi wakaf.Â
Copyrights © 2015