Zakat merupakan ibadah yang tidak hanya memiliki nilai hubungan vertikal (antara manusia dengan Tuhan), tetapi, zakat juga memiliki nilai ibadah horizontal (antara manusia dengan sesama manusia). Dengan zakat kebutuhan-kebutuhan ummat dapat terpenuhi, termasuk diantaranya pengentasan kemiskinan. Akan tetapi di kalangan masyarakat sebagian masih belum menerapkan zakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang semestinya demi terciptanya maqa>s}id al-shari>’ah (tujuan-tujuan hukum syara’). Seperti siapa saja yang sebenarnya berhak menerima dan siapa yang tidak berhak berikut kriteria-kriteria orang-orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk membahas tentang ketentuan-ketentuan pokok dari salah satu jenis zakat, yaitu zakat fitrah dengan tujuan agar pelaksanaan zakat tersebut benar-benar bisa tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki yang menyentuh dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan.Pembahasan dalam tulisan ini dititikberatkan pada perspektif Fiqh Sha>fi’i> yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, khususnya pendapat salah seorang ulama Sha>fi’iyyah kontemporer, Wahbah al-Zuh}ayli> dengan mencantumkan beberapa pendapat ulama lain sebagai muqa>balah (perbandingan) dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang benar dan dapat diterapkan (applicable) sesuai dengan kultur n karakter umat Islam di Indonesia.
Copyrights © 2016