Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 11 No 1 (2017): MARET

HADIS-HADIS TENTANG HIBAH DAN KETENTUANNYA

Suyono Suyono (Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Muhammadiyah Batam)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2017

Abstract

Secara sederhana hibah dipahami oleh para ulama sebagai pemberian (`ãthiyyah) barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya, semata-mata sebagai kebaikan yang dilakukan semata mengharap ridlo Allah. Tulisan ini menjelaskan matan dan makna dua hadis penting terkait hibah. Hadis pertama secara eksplisit memerintahkan kepada orang tua untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya dalam hal pemberian. Dalam memahami hadis ini mayoritas ulama memahami sebagai perintah berbuat adil sebagai anjuran dan bukan kewajiban, sementara sebagian ulama yang lain memahami sebagai kewajiban. Menurut penulis, yang rãjih dalam masalah ini adalah pendapat yang mewajibkan, hal ini mengacu pada makna dhahir hadis tersebut. Hadis kedua terkait hibah secara eksplisit melarang menarik kembali barang yang telah dihibahkan kepada orang lain. Secara analogi, menarik kembali hibah sama dengan anjing menjilat muntahannya. Secara umum para ulama berpendapat sama dalam hal ini, mereka hanya berbeda dalam status apakah haram ataukah makruh. Ketentuan ini tidak berlaku pada orang tua terhadap anaknya, mengingat ketentuan pada hadis yang pertama. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

almabsut

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the ...