Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 12 No 1 (2018): MARET

URGENSI MAQASHID SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM

Lina Nur Anisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2018

Abstract

Abstrak       Seorang mujtahid tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia dapat memahami benar tujuan Alloh dalam menetapkan perintah-perintah dan larangan-Nya. Bahasan maqashid al syari’ah bertujuan untuk mengetahui tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh perumusnya dalam mensyariatkan hukum. Untuk itu maqashid al syari’ah harus diketahui dan dipahami oleh para mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak disebut secara eksplisit oleh al-Qur’an dan Sunnah, karena Maqashid al syari’ah menjadi tolak ukur bagi para mujtahid untuk mengetahui apakah suatu ketentuan hukum masih bisa diterapkan pada suatu kasus atau tidak layak lagi dterapkan karena tujuan hukum atau illat yang mendasarinya tidak seperti semula lagi. Serta seorang mujtahid dalam meng-istinbath dan menerapkan hukum Islam pada obyeknya harus senantiasa mengacu kepada maqashid al-syari’ah, karena konsep dari maqashid al syari’ah adalah memberi ruang yang luas untuk mengadaptasikan syari’ah kedalam dunia yang modern, serta dapat membantu dalam melakukan perubahan.Kata Kunci: Maqashid Syari’ah, Madzhab, Petunjuk jalan Perubahan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

almabsut

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the ...