AbstrakMetode pembaharuan hukum waris di Irak adalah kodifikasi, yaitu mengundangkan beberapa prinsip-prisnip dasar dalam hukum waris Islam tradisional dari madzhab Ja’fari. Namun dalam detail-detail prakteknya, pengadilan memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih hukumnya ssendiri/sesuai dengan madzhab yang dianutnya. Pemberlakuan prinsip-prinsip dasar hukum waris madzhab Ja’fari dalam undang-undang Status Personal di Irak adalah lebih disebabkan oleh kondisi sosio-politik di Irak sejak tahun 1963, yang dikuasai oleh Partai Ba’ats yang beraliran sosialis. Namun secara eksplisit ia menunjuk syari’at Islam sebagai sumber perundang-perundangannya dalam lingkungan hukum keluarga.Kata Kunci: Hukum waris Islam, Irak, Mazhab Ja’fari
Copyrights © 2018