Abstrak  Sesudah perang dunia II lahir negara-negara baru bebas dari penjajahan. Negara-negara baru tersebut dengan kebudayaannya yang berjenis-jenis menjadi simbol perlawanan terhadap imperialisme Eropa dan “kebudayaan putih†(white culture). Dengan demikian gerakan pengakuan kebudayaan bergandengan dengan lahirnya nasionalisme dan demokrasi serta didorong oleh pengakuan terhadap hak asasi manusia, mendapat angin segar, terutama di negara-negara berkembang. Pengakuan terhadap negara-negara berkembang berarti pula pengakuan terhadap kebudayaannya yang khas. The rights to culture and live within it merupakan semboyan yang populer di negara-negara berkembang.Di negara-negara maju juga terjadi perubahan yang besar terutama disebabkan karena pengakuan atas hak asasi manusia bergandengan dengan pertumbuhan demokrasi yang menghormati akan cara hidup yang berbeda dengan kebudayaan barat yang telah established itu. Apabila sebelumnya negara-negara “X†penjajah menganggap manusia dan budaya dari bekas jajahannya sebagai inferior, kini menghormati adanya budaya-budaya lain yang perlu dihormati. Hal ini disebabkan pula oleh adanya migrasi bangsa-bangsa yang terjajah sesudah Perang Dunia II, seperti migrasi para pekerja Turki memasuki Eropa Barat di dalam pembangunan kembali sesudah perang, terbukanya pintu bagi negara-negara Barat terhadap bangsa-bangsa kulit berwarna ari Asia dan Afrika dengan membawa budayanya masing-masing. Di Amerika Serikat segregasi terhadap golongan negro (African-American) menjadi berubah dengan gerakan anti segregasi yang dipelopori oleh Martin Luther King. Australia yang sebelum Perang Dunia II terkenal menolak terhadap ras kuning dari utara, kini membuka pintu untuk bangsa Asia. Demikianlah multikulturalisme telah memasuki perkembangan yang baru sejalan dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Kata Kunci : Budaya, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Islam.
Copyrights © 2019