Penelitian ini menganalisis kendala dalam implementasi penggunaan konten YouTube sebagai jaminan fidusia serta konsekuensi hukumnya di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif, karya intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti ketiadaan lembaga yang dapat menilai nilai konten YouTube, ketidakjelasan bentuk akta notaris yang sesuai, dan keraguan lembaga keuangan dalam menerima konten sebagai jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh wawancara lapangan dan data dari informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terbentuknya infrastruktur hukum dan kelembagaan yang memadai merupakan penghambat utama. Kesimpulannya, agar skema ini dapat terlaksana dengan baik, pemerintah perlu membentuk lembaga berwenang yang bertugas menilai konten YouTube sebagai objek jaminan fidusia.
Copyrights © 2024