Jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pembiayaan kredit kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan jaminan fidusia di Indonesia dengan menyoroti skema pembiayaan kredit kendaraan serta dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap proses eksekusi fidusia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris yang memadukan analisis peraturan perundang-undangan dengan data kuantitatif dari kuesioner, penelitian ini menganalisis perubahan struktural dan fungsional lembaga pembiayaan, khususnya pada lembaga leasing, serta dinamika dalam penagihan kredit fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK 18/2019 memberikan dampak positif, yaitu menurunnya praktik pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector dan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap lembaga pembiayaan. Temuan ini mengidentifikasi perubahan signifikan dalam praktik jaminan fidusia, yang berkontribusi pada peningkatan keamanan transaksi antara konsumen dan lembaga pembiayaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi pengembangan kebijakan hukum jaminan fidusia di Indonesia.
Copyrights © 2024