Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia dalam kerangka hukum positif dan sanksi yang diberlakukan terhadap pasangan yang menikah beda agama. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), yang mensyaratkan bahwa pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat 1). Larangan pernikahan antaragama tercantum dalam Pasal 8 huruf f UUP dan diperkuat oleh Pasal 35(a) UU Administrasi Kependudukan. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur status hukum pernikahan antaragama yang belum dicatatkan secara resmi. Tanpa pencatatan di KUA atau Dukcapil, pasangan tidak mendapatkan akta nikah, yang berdampak pada status hukum anak dan akses terhadap hak administratif. Manipulasi data untuk mencatat pernikahan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana. Secara sosial, pasangan sering menghadapi stigma, pengucilan, dan tekanan dari keluarga atau masyarakat. Anak dari pernikahan beda agama juga berpotensi kehilangan hak waris jika berbeda agama dengan pewaris, menambah tantangan hukum dan emosional dalam keluarga.
Copyrights © 2024