Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum terhadap tindak perundungan (bullying) yang melibatkan anak-anak, serta mengidentifikasi peraturan yang memberikan sanksi bagi pelaku perundungan di Indonesia. Fenomena perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur semakin sering terjadi, dengan banyak korban yang hanya bisa pasrah tanpa mampu melakukan perlawanan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah atau pendidikan? dan (2) Bagaimana akses keadilan bagi korban perundungan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan dan pencegahan perilaku perundungan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini memuat berbagai langkah yang harus diambil oleh lembaga pendidikan dalam upaya mengurangi angka perundungan yang semakin meningkat saat ini.
Copyrights © 2024