Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi urgensi valuasi aset Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang HKI di Indonesia. Meskipun HKI memiliki potensi ekonomi yang signifikan, penggunaannya sebagai jaminan kredit belum optimal karena keterbatasan regulasi dan infrastruktur, termasuk ketiadaan lembaga valuasi resmi. Negara-negara maju telah berhasil memanfaatkan HKI untuk mendukung sektor ekonomi melalui regulasi dan lembaga yang mendukung valuasi HKI. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang melibatkan analisis regulasi, wawancara dengan pihak terkait, dan studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa regulasi terkait HKI di Indonesia, meskipun cukup komprehensif, masih menghadapi tantangan implementasi, terutama dalam aspek penilaian dan jaminan fidusia. Pembentukan lembaga valuasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses kredit bagi pemegang HKI. Valuasi HKI dapat menjadi pendorong utama dalam monetisasi aset tidak berwujud, namun memerlukan dukungan struktural dan regulasi yang kuat. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan lembaga valuasi dan harmonisasi regulasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan manfaat ekonomi HKI dan mendukung perekonomian nasional.
Copyrights © 2024