Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana problematika isu KDRTdilihat dalam prespektif feminism islam dalam kaitanya dengan wabah Covid-19yang melanda dunia dua tahun terakhir. Dengan menggunakan metode analisiskritis terhadap realitas masyarakat dalam konteks tersebut, artikel iniberkesimpulan bahwa; pertama, kasus KDRT dipengaruhi oleh berbagai macamfaktor, dan pandemi covid-19 menjadi salah satu faktor yang meberikan pengaruhsecara signifikan terhadap naiknya isu kasus KDRT. Kedua, objek dari tindakanKDRT kebayakan adalah perempuan (istri) sehingga yang paling merasakandampak dari adanya KDRT adalah seorang istri. Dalam hal, ini feminisme Islammelihat bahwa masih ada subordinasi gender dalam lingkup keluarga, yangkemudian perlu dilakuakanya pemahaman progresif terkait dengan bagaimanamenjalin kelaurga yang harmonis. Feminisme Islam melihat bahwa KDRT benar-benar dilarang dalam agama Islam, prinsip-prinsip rumah tangga dalam Islamharus berlandaskan pada kebersamaan dan kasih sayang yang bermuara pada keluarga sakinah mawaddah warohmah.
Copyrights © 2024