Pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum optimal untuk dilaksanakan dan masih mengutamakan pada penindakan/represif terhadap perkara korupsi yang telah terjadi. Pelaksanaan upaya yang demikian ini kurang efektif di dalam memberantas korupsi oleh karena korupsi telah mengakar dalam budaya hukum masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilaksanakan di dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan pencegahan korupsi yang dapat dilakukan dengan pemberian pendidikan antikorupsi, khususnya bagi pelajar di tingkat pendidikan dasar. Pendidikan dasar menjadi fokus pemberian pendidikan antikorupsi sebab di tingkatan inilah pembentukan karakter seseorang, dan pendidikan antikorupsi sejatinya adalah pendidikan karakter.
Copyrights © 2024