Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 membuktikan tantangan serius dalampemberantasan korupsi, di mana skor IPK menurun dari 38 menjadi 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara. Korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkanpejabat publik dan politisi, tetapi juga akademisi di Perguruan Tinggi, seperti terungkap dalam kasus Saidurahman, mantan rektor USU. Pendidikan anti-korupsi di Perguruan Tinggi menjadi upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran pada mahasiswa. Pada penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studiliteratur, penelitian ini memanfaatkan berbagai sumber seperti artikel, jurnal, buku, media cetak dan elektronik, sertakajian penelitian lainnya untuk menganalisis upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi. Mahasiswa memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung gerakan anti-korupsi melalui sosialisasi, kampanye, dan implementasi praktik nilai-nilaiantikorupsi dalam aktivitas sehari-hari. Dengan pendidikan anti-korupsi, mahasiswa diharapkan menjadi agenperubahan yang dapat mencegah korupsi baik dalam diri sendiri maupun di lingkungan kampus. Studi ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui analisis literatu untuk menelaah upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi di Perguruan Tinggi.
Copyrights © 2024