Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum qishash terhadap kasus pembunuhan anak oleh orang tua kandung di Bekasi, dengan fokus pada syarat, pengecualian, dan relevansi hukum qishash dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis literatur, yang melibatkan studi dokumen primer dan sekunder terkait hukum qishash, undang-undang perlindungan anak, serta kasus-kasus pembunuhan anak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum qishash dalam kasus filisida di Indonesia sangat kompleks, terutama dalam konteks hukum nasional yang pluralistik. Meskipun hukum qishash menawarkan prinsip keadilan retributif, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku, hubungan biologis antara pelaku dan korban, serta hak-hak korban. Kesimpulannya, integrasi hukum Islam dan hukum nasional sangat diperlukan untuk mencapai keadilan yang lebih holistik dalam menangani kasus kekerasan domestik. Kata Kunci : Hukum Qishash, Pembunuhan Anak, Filisida, Hukum Islam, Hukum Nasional.
Copyrights © 2024