Artikel ini menganalisis pengelolaan Zakat berbasis Berbasis Al-Qur’an Untuk mengentaskan Kemiskinan di Indonesia. Penelitian ini menggunkan metode penelitian kualitatif dengan library research sebagai cara dalam mengeksplor literatur-literatur yang terkait dengan tema kajian ini. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan teori double movement karena memotret dua kejadian zakat di zaman diturunkan al-Qur’an dan di Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan lembaga zakat yang dikelola langsung oleh Nabi Muhammad sebagai pemimpin Madinah yang menjadi pusat pemerintahan Islam saat itu, juga praktik-praktik pemerintahan khulafâ’ ar-Râsyidîn, serta praktik khusus dari Umar ibn Abdul Aziz sebagai prototipe Ideal pengelolaan zakat belum dicapai oleh Indonesia.
Copyrights © 2024