Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi membuat Korps Lalu Lintas Polri di era globalisasi semakin berinovasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas guna memudahkan masyarakat mengetahui prosedur tilang berbasis elektronik yag baru saja diluncurkan. Di Provinsi Riau saat ini beberapa kabupaten sudah menerapkan tilang berbasis elektronik seperti Kabupaten Dumai, Indragiri Hilir, Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Kota Pekanbaru. Rumusan masalah pada penelitian ini terkait dengan bagaimana efektivitas penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual dan elektronik di wilayah Polda Riau dan faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilag manual dan elektronik di wilayah Polda Riau. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem tilang elektronik secara umum lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dibandingkan dengan sistem tilang manual. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: sifat penindakanyang lebih objektif, jangkauan lebih luas, serta minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang dapat meminimalisir potensi praktik pungutan liar. Penegakan hukum lalu lintas yang efektif diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan raya
Copyrights © 2024