Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran krusial dalam perekonomian, termasuk penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kajian ini meneliti pentingnya legalitas dan regulasi yang mengatur UMKM dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan, yang menekankan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan pengumpulan data dari sumber resmi, artikel penelitian, dan sumber digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM beroperasi di berbagai sektor dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal. Namun, mereka menghadapi tantangan, termasuk kesulitan dalam memperoleh izin usaha, akses modal, dan pemahaman regulasi. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, efektivitas implementasi di lapangan masih rendah. Rekomendasi yang diusulkan mencakup peningkatan sosialisasi kebijakan, pengembangan platform digital, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan negara hukum kesejahteraan yang lebih baik.
Copyrights © 2024