Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission –Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis. Hasil pembahasan antara lain: Pertama. Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan perizinan ini, diharapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state. Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko. Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Kedua. Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan.
Copyrights © 2024