Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu ciri negara hukum rechtstaat yang dibentuk untuk melindungi hak-hak perseorangan atau masyarakat dari perbuatan atau tindakan badan/pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat Namun didalam praktek, seringkali putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan dan bersifat non executabel. Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang pada derajat tertentu menggerus konsep negara hukum yang dicita-citakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan motede penarikan kesimpulan melalui silogisme deduktif, yakni penarikan kesimpulan dari suatu hal yang umum ke suatu hal yang khusus. salah satu kendala eksekutorial putusan PTUN adalah Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, serta rendahnya tingkat kesadaran Pejabat TUN dalam menaati putusan pengadilan TUN. Penyelesaian putusan PTUN yang bersifat non executable dapat dilakukan melalui dua cara yakni penyelesaian melalui lembaga PTUN dan penyelesaian di luar lembaga PTUN.
Copyrights © 2024